IDXChannel - Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menerangkan terdapat perbedaan antara mekanisme perpanjangan Visa on Arrival biasa dengan Electronic Visa on Arrival (e-VOA).
Menurut Achmad, e-VOA bisa langsung melakukan perpanjangan secara online di website molina.imigrasi.go.id, baik menggunakan handphone maupun komputer. Namun, Voa biasa perlu datang langsung ke Imigrasi.
"Untuk perpanjangan tentunya lebih praktis jika WNA menggunakan e-VOA. Cukup akses molina.imigrasi.go.id, isi form yang tersedia kemudian lanjut ke halaman pembayaran. Pembayarannya bisa dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB," ujar Achmad dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
WNA pengguna e-VOA, lanjut Achmad, tidak perlu menunjukkan tanda izin masuk yang ditempelkan pada paspornya saat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di area kedatangan bandara, pelabuhan, atau perlintasan darat. Data WNA sudah secara otomatis terekam dalam sistem keimigrasian.
"Perlu kami imbau bahwa perpanjangan e-VOA baru bisa dilakukan WNA kalau sudah memasuki wilayah Indonesia, dan sebaiknya tidak diperpanjang saat WNA baru saja masuk Indonesia. Ini kami sampaikan karena kami menerima cukup banyak pertanyaan soal hal tersebut di kanal-kanal permintaan informasi dan pengaduan masyarakat," tambahnya.