Sementara itu, Visa on Arrival biasa yang diajukan WNA on the spot pada area kedatangan bandara/pelabuhan masih bisa didapatkan.
Tersedianya fasilitas ini dimaksudkan untuk memfasilitasi WNA yang mendesak atau mendadak harus datang ke Indonesia dan tidak memiliki akses jaringan internet.
Bagi WNA pengguna VoA biasa/konvensional yang ingin melakukan perpanjangan, persyaratan yang harus disiapkan yakni tanda masuk pada paspor serta menunjukkan tiket meninggalkan wilayah di kantor imigrasi. Orang asing dapat memperpanjang VoA-nya di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia. (NIA)