Afan menambahkan penanganan kemacetan di DKI Jakarta ini dilaksanakan melalui berbagai program, di antaranya adalah pembangunan angkutan umum massal berbasis rel dan jalan, manajemen rekayasa lalu lintas seperti penutupan 27 u-turn dan penerapan one way di 7 ruas jalan, serta optimalisasi kondisi jalan berupa penertiban parkir liar, derek kendaraan yang mogok, serta penanganan terhadap galian utilitas di badan jalan.
Dalam sosialisasi itu, disampaikan juga beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh operator jaringan utilitas, antara lain:
1. Pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jaringan utilitas, khususnya terkait penggalian dan penutupan badan jalan harus berpedoman pada ketentuan Pergub 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.
2. Operator jaringan utilitas maupun kontraktor pelaksananya yang ditunjuk agar mematuhi substansi yang tercantum dalam perizinan yang sudah diberikan, termasuk mematuhi ketentuan terkait substansi teknis, waktu, dan pengembalian jalan dalam kondisi semula (reinstatement).
3. Jaringan utilitas harus masuk ke dalam Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang sudah tersedia, guna meminimalkan galian penyebab kemacetan.