IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) ikut merespons soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dibahas dalam Ijtima Ulama se-Indonesia.
JK menegaskan bahwa aset korupsi harus dikembalikan oleh negara. Diketahui, RUU Perampasan Aset saat ini telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
"Oh perampasan, menghukum dan kemudian aset yang dikorupsi harus dikembalikan ke negara," tegas JK usai menghadiri acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, di Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (29/5/2024).
JK pun menegaskan aset korupsi merupakan kejahatan. Bahkan di dalam agama apapun diharamkan untuk mencuri.
"Oh ya, itu kejahatan. Siapapun, agama apapun itu kan, daripada mencuri. Mencuri kalau hukum Islam potong tangan," ujarnya.
JK mengatakan bahwa hasil korupsi sama saja mencuri uang negara. RUU Perampasan Aset pun diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi, kini dinantikan oleh masyarakat.
"Iya artinya seperti itu. Mencuri uang negara, mengambil uang negara tanpa sah," pungkasnya.
(SAN)
Advertisement
JK Sebut Aset Korupsi harus Dikembalikan ke Negara
JK menegaskan bahwa aset korupsi harus dikembalikan oleh negara.

JK Sebut Aset Korupsi harus Dikembalikan ke Negara (FOTO:Dok Ist)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement