IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memulihkan keuangan negara Rp1,85 triliun dalam kurun waktu tiga tahun, yakni 2022-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, jumlah tersebutdari penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Selama tiga tahun terakhir, sejak 2022 hingga 2024, KPK mencatat telah memulihkan keuangan negara total sejumlah Rp1,85 triliun," kata Budi, Selasa (15/7/2025).
"Dengan rincian, Rp558,4 miliar pada 2022; Rp539,6 miliar pada 2023; dan Rp753,6 miliar pada 2024," lanjutnya.
Budi menjelaskan, pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun hasil dari pelaksanaan hibah serta penetapan status penggunaan (PSP) atas barang-barang rampasan KPK kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi lainnya.