IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai harus membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebelum 17 Oktober 2024. Pembentukan Lembaga PDP ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Diketahui, pada 18 Oktober 2024 akan menjadi hari pertama UU PDP mulai berlaku setelah ditetapkan dan disahkan pada 17 Oktober 2022.
“UU ini telah memberikan waktu selama dua tahun untuk Pengendali Data Pribadi serta Prosesor Data Pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk melakukan penyesuaian,” ujar Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Pratama mengatakan, UU PDP ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi, serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran.