IDXChannel - Implementasi Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) di internal perusahaan pelat merah tengah didorong Forum Digital BUMN (Fordigi). Regulasi itu dinilai penting untuk menjaga data hingga bisnis perusahaan.
Ketua Umum Fordigi, Muhammad Fajrin Rasyid, menyebut ada empat poin yang menjadi fokus utama dari implementasi UU PDP. Pertama, membangun kepercayaan pelanggan agar lebih mempercayai bisnis perusahaan yang mengutamakan data privasi.
"Dengan menerapkan kebijakan dan prosedur privasi data yang kuat, bisnis dapat menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi informasi sensitif pelanggan mereka," ujar Fajrin dalam Sharing Session sosialisasi implementasi UU PDP di Hotel Raffles, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Poin kedua, kepatuhan hukum yang mana penerapan privasi data dapat membantu bisnis BUMN menghindari masalah hukum. Ketiga, manajemen reputasi.
Fajrin mengatakan pelanggaran data dan pelanggaran privasi lainnya dapat berdampak signifikan pada reputasi bisnis.
"Dengan menerapkan langkah-langkah privasi data yang kuat, bisnis dapat meminimalkan risiko pelanggaran data dan menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi informasi sensitif pelanggan mereka," katanya.
Terakhir, lanjut Fajrin, dengan menerapkan langkah-langkah privasi data yang kuat, bisnis dapat memisahkan diri dari pesaing dan menarik pelanggan yang memprioritaskan privasi data.
Fajrin mengatakan sistem BUMN belum maksimal dalam penerapan perlindungan data. Menurutnya, sektor BUMN perbankan bisa menjadi acuan bagi perusahaan pelat merah lain.
"Jangka pendek, kami berharap ada quick win dalam implentasikan UU PDP di seluruh BUMN. Ke depannya tidak hanya PDP, tetapi juga soal security IT secara menyeluruh," ucapnya.