sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Diminta Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi sebelum 17 Oktober 2024

News editor Binti Mufarida
19/09/2024 07:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai harus membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebelum 17 Oktober 2024.
Jokowi Diminta Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi sebelum 17 Oktober 2024. (Foto MNC Media)
Jokowi Diminta Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi sebelum 17 Oktober 2024. (Foto MNC Media)

Oleh karena itu, Pratama menegaskan, pembentukan lembaga ini merupakan sebuah urgensi yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah serta Presiden. Namun, yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan Presiden tidak hanya terkait kelembagaannya saja, namun juga sangat penting menunjuk pemimpin yang memiliki kompetensi untuk memimpin Lembaga PDP.

“Mengingat, tantangan dalam ruang siber semakin kompleks dan beragam. Sehingga memerlukan pemimpin yang memahami secara mendalam berbagai aspek keamanan siber termasuk ancaman yang berkembang, teknologi terbaru, dan regulasi terkait,” kata Pratama. 

Lebih lanjut, Pratama berharap yang akan menjadi pucuk pimpinan Lembaga PDP harus berkompeten yang mampu merespons dengan cepat dan tepat dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan merespons ancaman siber yang muncul dalam menghadapi ancaman siber yang terus berubah.

“Kepemimpinan yang kompeten dan efektif akan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kemampuan negara dalam melindungi warga dan infrastruktur dari ancaman siber,” ujarnya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement