sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Diminta Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi sebelum 17 Oktober 2024

News editor Binti Mufarida
19/09/2024 07:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai harus membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebelum 17 Oktober 2024.
Jokowi Diminta Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi sebelum 17 Oktober 2024. (Foto MNC Media)
Jokowi Diminta Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi sebelum 17 Oktober 2024. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai harus membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebelum 17 Oktober 2024. Pembentukan Lembaga PDP ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Diketahui, pada 18 Oktober 2024 akan menjadi hari pertama UU PDP mulai berlaku setelah ditetapkan dan disahkan pada 17 Oktober 2022.

“UU ini telah memberikan waktu selama dua tahun untuk Pengendali Data Pribadi serta Prosesor Data Pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk melakukan penyesuaian,” ujar Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Pratama mengatakan, UU PDP ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi, serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran.

“Namun sangat disayangkan Presiden Joko Widodo sampai sekarang belum juga membentuk lembaga ini. Apabila Presiden tidak dengan segera membentuk Lembaga Penyelenggara PDP sampai batas waktu 17 Oktober 2024, Jokowi berpotensi melanggar UU PDP,” kata dia.

Dalam UU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61 yang mengatur tentang kelembagaan UU PDP ini, dimana pasal 58 ayat (3) berbunyi “Lembaga sebagaimana pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden”.

Pelindungan Data Pribadi juga masuk ke dalam pelindungan hak asasi manusia karena Pelindungan Data Pribadi juga merupakan amanat dari Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Pratama mengatakan, dengan tidak adanya Lembaga PDP yang dapat memberikan sanksi, maka perusahaan atau organisasi yang mengalami kebocoran data pribadi seolah-olah abai terhadap insiden keamanan siber.

Oleh karena itu, Pratama menegaskan, pembentukan lembaga ini merupakan sebuah urgensi yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah serta Presiden. Namun, yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan Presiden tidak hanya terkait kelembagaannya saja, namun juga sangat penting menunjuk pemimpin yang memiliki kompetensi untuk memimpin Lembaga PDP.

“Mengingat, tantangan dalam ruang siber semakin kompleks dan beragam. Sehingga memerlukan pemimpin yang memahami secara mendalam berbagai aspek keamanan siber termasuk ancaman yang berkembang, teknologi terbaru, dan regulasi terkait,” kata Pratama. 

Lebih lanjut, Pratama berharap yang akan menjadi pucuk pimpinan Lembaga PDP harus berkompeten yang mampu merespons dengan cepat dan tepat dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan merespons ancaman siber yang muncul dalam menghadapi ancaman siber yang terus berubah.

“Kepemimpinan yang kompeten dan efektif akan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kemampuan negara dalam melindungi warga dan infrastruktur dari ancaman siber,” ujarnya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement