“Namun sangat disayangkan Presiden Joko Widodo sampai sekarang belum juga membentuk lembaga ini. Apabila Presiden tidak dengan segera membentuk Lembaga Penyelenggara PDP sampai batas waktu 17 Oktober 2024, Jokowi berpotensi melanggar UU PDP,” kata dia.
Dalam UU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61 yang mengatur tentang kelembagaan UU PDP ini, dimana pasal 58 ayat (3) berbunyi “Lembaga sebagaimana pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden”.
Pelindungan Data Pribadi juga masuk ke dalam pelindungan hak asasi manusia karena Pelindungan Data Pribadi juga merupakan amanat dari Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Pratama mengatakan, dengan tidak adanya Lembaga PDP yang dapat memberikan sanksi, maka perusahaan atau organisasi yang mengalami kebocoran data pribadi seolah-olah abai terhadap insiden keamanan siber.