IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP ini merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan. Pada Pasal 200, untuk penanggulangan penyakit tidak menular pemerintah juga menentukan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dalam pangan olahan. Termasuk pangan olahan siap saji.
"Menetapkan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular termasuk pencantuman informasi nilai gizi dan atau batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji," begitu bunyi Pasal 200 ayat 1 a dikutip Kamis (31/7/2024).
Selain itu, pemerintah berwenang melarang iklan, promosi, dan sponsor terkait produk pangan olahan termasuk makanan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan GGL.