"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji," bunyi pasal 200 ayat 1 poin b.
Dalam PP tersebut, pemerintah juga mengatur soal jajanan anak di sekolah. Dalam pasal 202, disebutkan pemerintah daerah wajib mengatur dan membina pedagang makanan di sekitar sekolah dan tempat kerja untuk menekan risiko penyakit.
"Pengaturan dan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah dan tempat kerja," tulis pasal 202 huruf a.
Pemda juga harus mengawasi industri rumah tangga dan pangan olahan siap saji atau jajanan yang disajikan di tempat usaha dan sekolah.
(Nur Ichsan Yuniarto)