IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP ini merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan. Dalam PP tersebut mengatur soal jajanan anak di sekolah.
Dalam pasal 202, disebutkan pemerintah daerah wajib mengatur dan membina pedagang makanan di sekitar sekolah dan tempat kerja untuk menekan risiko penyakit.
"Pengaturan dan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah dan tempat kerja," tulis pasal 202 huruf a dikutip Rabu (31/7/2024).
Selain itu, Pemda juga harus mengawasi industri rumah tangga dan pangan olahan siap saji atau jajanan yang disajikan di tempat usaha dan sekolah.