Sedangkan pada Pasal 200, untuk penanggulangan penyakit tidak menular pemerintah juga menentukan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
"Menetapkan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular termasuk pencantuman informasi nilai gizi dan atau batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji," bunyi Pasal 200 ayat 1 a.
(Nur Ichsan Yuniarto)