sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Teken PP Kesehatan, Atur Jajanan Anak Sekolah

News editor Raka Dwi Novianto
31/07/2024 13:35 WIB
PP ini merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan. Dalam PP tersebut mengatur soal jajanan anak di sekolah. 
Dalam PP Kesehatan tersebut mengatur soal jajanan anak di sekolah. (Ilustrasi/MNC Media)
Dalam PP Kesehatan tersebut mengatur soal jajanan anak di sekolah. (Ilustrasi/MNC Media)

Sedangkan pada Pasal 200, untuk penanggulangan penyakit tidak menular pemerintah juga menentukan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

"Menetapkan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular termasuk pencantuman informasi nilai gizi dan atau batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji," bunyi Pasal 200 ayat 1 a.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement