sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Air Minum dan Pengelolaan Limbah Domestik

News editor Nur Ichsan Yuniarto
01/02/2024 16:14 WIB
Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah.
Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah. (MNC Media)
Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah. (MNC Media)

b. Penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui perluasan layanan sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) dan perluasan layanan sistem pengelolaan air limbah domestik setempat (SPALD-S) dari instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) terbangun;

2. Merencanakan dan menyediakan kesiapan teknis dan nonteknis, termasuk kesiapan anggaran, pemeliharaan, regulasi, kelembagaan, dan kesiapan masyarakat untuk kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik;

3. Menyusun kebijakan, program, dan kegiatan keberlanjutan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik;

4. Memantau, mengevaluasi, mengendalikan, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; dan

5. Melakukan upaya penyelesaian kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik.

(NIY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement