b. Penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui perluasan layanan sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) dan perluasan layanan sistem pengelolaan air limbah domestik setempat (SPALD-S) dari instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) terbangun;
2. Merencanakan dan menyediakan kesiapan teknis dan nonteknis, termasuk kesiapan anggaran, pemeliharaan, regulasi, kelembagaan, dan kesiapan masyarakat untuk kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik;
3. Menyusun kebijakan, program, dan kegiatan keberlanjutan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik;
4. Memantau, mengevaluasi, mengendalikan, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; dan
5. Melakukan upaya penyelesaian kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik.
(NIY)