"Mendukung secara penuh tanggung jawab dan bersinergi dalam melaksanakan Instruksi Presiden ini," tegas Jokowi.
Presiden menyebutkan, pendanaan pelaksanaan Inpres ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," katanya.
Jokowi memerintahkan para menteri dan stakeholder terkait untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing:
1. Melakukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui:
a. Perluasan sistem penyediaan air minum (SPAM) jaringan perpipaan terbangun utamanya melalui pembangunan sambungan rumah (SR) dan penyediaan air baku; dan