sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Air Minum dan Pengelolaan Limbah Domestik

News editor Nur Ichsan Yuniarto
01/02/2024 16:14 WIB
Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah.
Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah. (MNC Media)
Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah. (MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Inpres ini juga merupakan upaya untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals  (SDGs).

"Percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik ini dilakukan pemerintah dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat," begitu bunyi Inpres yang dikutip dari laman Setkab, Kamis (1/2/2024).

"Selain itu untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting, serta mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat," lanjutnya.

Jokowi juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada masing-masing jajaran sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement