IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.
"Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RAN PPTPPO Tahun 2020 - 2024," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut, Senin (27/2/2023).
Perpres tersebut menjadi pedoman bagi Gugus Tugas Pusat maupun daerah. Peraturan tersebut tertuang dalam Perpres nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Hilang tahun 2020 - 2024.
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat RAN PPTPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan, yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang.
Perpres tersebut memerintahkan agar Kementerian/lembaga melaksanakan RAN PPTPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pelaksanaan RAN PPTPPO dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.