sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jusuf Kalla Jadi Korban Mafia Tanah, 16,4 Hekatare Lahannya Kini Sengketa

News editor Achmad Al Fiqri
10/11/2025 03:00 WIB
JK menilai, kasus mafia tanah tak hanya terjadi di Makasar, melainkan juga terjadi di daerah lain.
Jusuf Kalla Jadi Korban Mafia Tanah, 16,4 Hekatare Lahannya Kini Sengketa
Jusuf Kalla Jadi Korban Mafia Tanah, 16,4 Hekatare Lahannya Kini Sengketa

IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres) ke- 10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menyerukan perlawanan terhadap mafia tanah. Hal itu dilandasi lantaran JK turut menjadi korban mafia tanah di Makassar.

JK menilai, kasus mafia tanah tak hanya terjadi di Makassar, melainkan juga terjadi di daerah lain. Menurutnya, penyerobotan tanah merupakan tindakan kriminal yang merekayasa dokumen.

"(Mafia tanah) bukan hanya di Makassar, banyak terjadi di tempat lain. Itu semua kriminal, semuanya dibuat itu dengan cara rekayasa hukum, rekayasa apa, memalsukan dokumen, memalsukan orang," kata JK saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Kendati praktik mafia tanah terjadi di sejumlah daerah, JK menyerukan untuk melawan bersama. Bila tidak, masyarakat akan menjadi korban, termasuk dirinya.

"Itu praktik itu terjadi di mana-mana dan kita harus lawan bersama-sama. Kalau tidak ini merupakan masyarakat jadi korban, termasuk saya ini korban, tapi kan kita punya apa itu formal yang tidak bisa dibantah," kata JK.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap sengketa lahan seluas 16,4 hektare milik Jusuf Kalla (JK) oleh mafia tanah.

Nusron menjelaskan tanah tersebut sebetulnya telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Hadji Kalla atau perusahaan milik Jusuf Kalla. Namun, terjadi konflik lain PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan pihak penggugat atas nama Mulyono di PN Makassar terkait tanah milik JK.

Perintah pengadilan, dari konflik GMTD dan Mulyono, melakukan eksekusi di atas lahan tersebut. Namun Nusron menyebut proses eksekusi itu belum melalui mekanisme yang benar. Sebab diperlukan proses konstatering, yaitu metode pencocokan objek yang akan dieksekusi agar sesuai dengan putusan pengadilan.

"Itu ada karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain (Mulyono). Tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusi itu belum melalui proses konstatering," kata Nusron.

JK menduga bahwa konflik lahan ini terjadi karena permainan oknum mafia Tanah di Makassar, Sulawesi Selatan. 

JK heran ada orang mengklaim lahannya seluas 16,4 hektare, yang diketahui orang tersebut merupakan penjual ikan (Manjung Ballang). 

"Masa penjual ikan punya tanah seluas ini," kata JK.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement