IDXChannel - Dua kapal keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 berbendera Singapura diduga melakukan kegiatan pengerukan dan hasil kerukan (dumping) tanpa izin dan dokumen yang lengkap di perairan Batam, Kepulauan Riau. Aksi tersebut lantas dihentikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, MV YC 6 berukuran 8.012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8.559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.
“Menurut pengakuan nakhoda, mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke sini (Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Di kapal penghisap pasir yang membawa 10 ribu meter kubik pasir itu terdapat 16 orang Anak Buah Kapal (ABK), dua orang WNI, satu orang warga Malaysia, dan 13 warga negara China.