sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kapolri Resmi Luncurkan E-Signal, Mudahkan Masyarakat Perpanjang STNK

News editor Agung Bakti Sarasa
14/03/2023 14:41 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan aplikasi Elektronik Samsat Digital (E-Signal).
Kapolri Resmi Luncurkan E-Signal, Mudahkan Masyarakat Perpanjang STNK. (Foto: Agung Bakti/MPI)
Kapolri Resmi Luncurkan E-Signal, Mudahkan Masyarakat Perpanjang STNK. (Foto: Agung Bakti/MPI)

"Kita berikan modul pelatihan di dalamnya, sehingga masyarakat kemudian bisa mengerti bahwa kalau nanti ada pertanyaan maka di situ dijelaskan panduannya," jelasnya.

Kapolri menegaskan, paling penting dari semua ini adalah masyarakat bisa memahami aturan berlalu lintas. Pada saat memiliki SIM, masyarakat nantinya sudah paham aturan berlalu lintas yang baik, salah satunya menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan.

"Ini juga bagian dari mengurangi risiko pelanggaran dan juga mengurangi risiko terjadinya kecelakaan. Ini (kecelakaan) menjadi angka yang cukup tinggi setiap tahun yang tentunya harus kita turunkan," ucapnya.

Beberapa waktu yang lalu, Polri juga sudah menerapkan penegakan hukum dengan tilang elektronik (ETLE). Tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. ETLE, kata Kapolri, masih terus dikembangkan agar bisa diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement