Namun, Kapolri menegaskan, jika pelanggaran yang dilakukan membahayakan keselamatan jiwa, hal itu tidak bisa ditangani melalui ETLE, melainkan tindakan tegas agar bisa diproses dan memberikan efek jera bagi para pelanggar.
"Ini harapan kita tentunya, dengan penegakkan hukum yang kita lakukan maka keselamatan pengguna jalan juga akan semakin baik dan jumlah lakalantas akan semakin berkurang dan yang paling penting kepatuhan," tandasnya.
(YNA)