sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Karyawan Bank Gelapkan Dana Nasabah Prioritas Rp8,53 Miliar, Begini Modusnya

News editor Hambali
19/01/2023 13:48 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan seorang karyawan salah satu bank berinisial NK yang menggelapkan dana nasabah sebesar Rp8,53 miliar.
Karyawan Bank Gelapkan Dana Nasabah Prioritas Rp8,53 Miliar, Begini Modusnya. (Foto: Hambali/MNC Media)
Karyawan Bank Gelapkan Dana Nasabah Prioritas Rp8,53 Miliar, Begini Modusnya. (Foto: Hambali/MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan seorang karyawan salah satu bank berinisial NK yang menggelapkan dana nasabah sebesar Rp8,53 miliar. Pelaku memindahkan dana nasabah beberapa kali menggunakan internet banking.

"Tersangka NK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah Prioritas," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan, kepada MNC Portal, Kamis (19/01/23).

Penggelapan dana nasabah tersebut dilakukan pelaku dengan cara transfer memindahkan dana ke rekening bank yang sama sebanyak tujuh kali dengan nilai Rp6, 695 miliar lalu dilanjutkan dengan transfer sebanyak 4 kali dengan nilai Rp1,835 miliar.

(Pegawai bank berinisial NK menggelapkan dana nasabah Rp8,53 miliar. Foto: Hambali/MNC Media)

"Pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022 bank tersebut telah mengganti dana nasabah yang disalahgunakan NK," paparnya.

Pelaku NK diketahui merupakan karyawan salah satu bank sejak 2013 hingga 2022. Dia juga pernah menjabat Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) salah satu bank di kawasan BSD Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang dengan bertugas melayani nasabah prioritas.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement