sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Bupati Cilacap: SKPD Terpaksa Penuhi Permintaan Uang, Khawatir Dirotasi

News editor Nur Khabibi
15/03/2026 12:32 WIB
KPK memeriksa belasan saksi terkait kasus dugaan pemerasan bupati Cilacap, kepala daerah mengaku khawatir dirotasi.
Kasus Bupati Cilacap: SKPD Terpaksa Penuhi Permintaan Uang, Khawatir Dirotasi. (Foto: MNC Media)
Kasus Bupati Cilacap: SKPD Terpaksa Penuhi Permintaan Uang, Khawatir Dirotasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap mengaku khawatir dirotasi jika tidak memenuhi permintaan uang dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL). 

Pengakuan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Syamsul selama menjabat sebagai bupati. KPK juga mengatakan uang hasil pemerasan itu ditujukan untuk THR pribadi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pengakuan ini diperoleh dari pemeriksaan 13 saksi yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK usai Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

“Beberapa saksi dari 13 (orang) itu kan ada kepala-kepala (dinas) itu menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak memenuhi permintaan dari saudara AUL ini, akan digeser dan lain-lain,” kata Asep dalam konferensi pers penahanan AUL, Sabtu (14/3/2026). 

Asep melanjutkan, para kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terpaksa memenuhi permintaan tersebut lantaran khawatir dianggap tidak loyal pada bupati. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. 

Penetapan ini dilakukan usai keduanya terjaring dalam OTT KPK pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi senyap ini, KPK menangkap 17 orang, di mana 13 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026). 

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement