“Menanggapi kasus yang menimpa dokter internsip, Kemenkes berkomitmen memberikan vaksinasi campak bagi seluruh peserta program internsip. Kami juga mewajibkan wahana penempatan untuk memastikan ketersediaan APD serta mengatur beban kerja dan hak istirahat yang cukup bagi nakes yang menangani penyakit menular,” kata dr. Andi.
Ia pun mengingatkan pentingnya disiplin operasional untuk mencegah penularan. “Jika muncul gejala sekecil apa pun, segera melapor, beristirahat penuh, dan tidak memaksakan diri untuk bertugas,” sambungnya.
Kemenkes mengimbau masyarakat dan tenaga kesehatan yang belum divaksinasi untuk segera melengkapi status imunisasi guna memutus rantai penularan.
(Febrina Ratna Iskana)