Harli berharap agar mantan Menteri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memenuhi panggilan.
"Besok sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan sudah dilayangkan surat panggilan, kita harapkan yang bersangkutan akan hadir," kata dia.
Rencananya Nadiem akan diperiksa sebagai saksi pada perkara tersebut. Adapun Harli tidak merinci apakah ada saksi lain yang turut dipanggil bersama Nadiem besok.
"Nanti kita akan update ya. Karena memang penyidik tentu akan kita lihat bagaimana perencanaanya terhadap beberapa saksi. Biasanya ada saksi-saksi lain yang juga diperiksa," katanya.
Sebagai informasi, status Nadiem dalam perkara korupsi ini masih menjadi saksi. Meski demikian, Kejagung telah mencegah Nadiem untuk bepergian keluar negeri demi proses penyidikan.
Nadiem dicekal sejak 19 Juni 2025 silam. Pencegahan ini berlaku hingga enam bulan semenjak surat pencegahan diterbitkan.
(Nur Ichsan Yuniarto)