Upaya pencegahan agar tak terjadi keracunan kembali juga dilakukan BGN dengan mewajibkan dapur MBG memiliki Sertifikat Laik Higine dan Sanitasi (SLHS). Jika aturan itu tidak disanggupi, maka BGN akan menutup dapur mitra MBG.
"Kalau dalam satu bulan kepada para mitra di seluruh Indonesia, kalau Anda semua tidak memenuhi, tidak mempunyai sertifikat SLHS, sertifikat halal, dan juga sertifikat untuk kelayakan air yang bisa dikonsumsi, kami akan menutup, mohon maaf," kata Nanik.
Nanik menambahkan, setiap dapur memiliki kontrak bermitra dengan BGN selama satu tahun. Namun, dalam kontrak tersebut terdapat klausul BGN bisa menutup dapur yang melanggar aturan.
"Kami tidak akan main-main dengan kesehatan anak-anak di Indonesia dan sungguh saya menyesalkan akibat dari 45 dapur ini, sekarang 9.400 dapur yang lain bisa jadi terancam," ujar dia.