"WTP tapi dengan berbagai catatan yang memang harus kita cermati ke depan. Lebih memperbaiki secara administrasi secara laporan keuangan dan secara implementasi sesuai dengan aturan-aturan," kata dia.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti tak mau memberikan respons lebih jauh ihwal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
“Kalau kasus Chromebook bukan ranah kami ya, itu ranah dari Kejaksaan Agung dan Aparatur Penegak Hukum," kata Abdul Mu'ti saat ditemui usai rapat digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Jadi sebaiknya pertanyaan itu disampaikan saja kepada Pak Jaksa Agung,” katanya.
Untuk diketahui, Kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Empat orang tersebut merupakan anak buah Eks Mendikbudristekdikri, Nadiem Makarim yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,980 triliun dari nilai proyek Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN.
(Nur Ichsan Yuniarto)