sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Disinggung saat Rapat di DPR, Begini Respons Mendikdasmen 

News editor Felldy Utama
16/07/2025 21:11 WIB
Kasus dugaan korupsi Chromebook disinggung saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI.
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Disinggung saat Rapat di DPR, Begini Respons Mendikdasmen  (Foto: Felldy Utama/iNews Media Group)
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Disinggung saat Rapat di DPR, Begini Respons Mendikdasmen  (Foto: Felldy Utama/iNews Media Group)

IDXChannel - Kasus dugaan korupsi Chromebook disinggung saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI.

Anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah menyinggung kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.

Ferdiansyah menilai bahwa kasus ini menjadi kontradiktif di tengah laporan adanya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan kepada Kementerian ini pada tahun 2013-2024.

"Saya turut prihatin berita-berita hari ini terjadi yang kurang mengenakkan bagi mitra kita, WTP tapi ada kasus yang cukup besar menurut kami dan memalukan dunia pendidikan, yaitu soal Chromebook," kata Ferdiandyah dalam ruang rapat, Rabu (16/7/2025).

"Jadi pertanyaan kita, WTP tapi kok ada kasus Chromebook, Kan gitu kan. Ini yang juga mohon jadi perhatian kita bersama," lanjutnya.

Dia menambahkan, hal ini menjadi catatan Komisi X terkait predikat WTP tersebut. Menurutnya, Kemendikdasmen ke depan perlu secara cermat memperbaiki administrasinya ke depan.

"WTP tapi dengan berbagai catatan yang memang harus kita cermati ke depan. Lebih memperbaiki secara administrasi secara laporan keuangan dan secara implementasi sesuai dengan aturan-aturan," kata dia.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti tak mau memberikan respons lebih jauh ihwal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
 
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

“Kalau kasus Chromebook bukan ranah kami ya, itu ranah dari Kejaksaan Agung dan Aparatur Penegak Hukum," kata Abdul Mu'ti saat ditemui usai rapat digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Jadi sebaiknya pertanyaan itu disampaikan saja kepada Pak Jaksa Agung,” katanya.

Untuk diketahui, Kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

Empat orang tersebut merupakan anak buah Eks Mendikbudristekdikri, Nadiem Makarim yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,980 triliun dari nilai proyek Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement