sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

News editor Muhammad Refi Sandi
15/07/2025 23:21 WIB
Kejagung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022. 

Adapun empat orang tersebut merupakan anak buah Eks Mendikbudristekdikri, Nadiem Makarim yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,980 triliun dari nilai proyek Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan perbuatan tersebut diatas bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1, kemudian ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55.

"Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun. Kemudian terhadap empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement