Atas informasi ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, masih menunggu konfirmasi dari DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui, obat sirup sempat, ramai ditarik karena mengandung cemaran toksik (racun) EG dan DEG.
"Iyaa sedang kita konfirmasi ke DKI," kata dr Nadia dalam keterangannya.
Dampak kasus ini, sekitar ada enam perusahaan farmasi yang ditarik izin edar obatnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Adapun keenam perusahaan tersebut, di antaranya:
1. PT Yarindo Farmatama
2. PT Universal Pharmaceutical Industries
3. PT Afi Farma
4. PT Samco Farma
5. PT Ciubros Farma
6. PT REMS
(YNA)