IDXChannel - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan dugaan keterlibatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di kasus gagal ginjal akut pada anak naik ke tahap penyidikan.
"Intinya kita sedang dalam proses sidik masih sedang dalam proses sidik," kata Nunung kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Nunung menjelaskan, Bareskrim Polri juga telah memeriksa sebanyak 11 saksi, salah satunya merupakan pihak BPOM. Namun ia tidak memerinci terkait identitas saksi tersebut.
"Kita sudah memeriksa 11 saksi. Saksi bukan hanya dari BPOM saja, dari BPOM ada dari saksi ahli ada, dari PT Afifarma ada," ucapnya.
Kendati kasus dugaan keterlibatan BPOM sudah naik penyidikan, Nunung menyebut pihaknya belum menetapkan tersangka baru.
Sebagai informasi, sepanjang 2022, Kemensos mencatat ada 326 orang penderita gagal ginjal akut akibat keracunan obat sirop. Dengan rincian, sebanyak 204 orang meninggal, dan 122 orang yang sudah sembuh namun masih harus menjalani perawatan.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Endis (ED) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Chemical Samudera, dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Chemical Samudera. Kemudian, Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), Alvio Ignasio Gustan dan Direktur CV APG, Aris Sanjaya.
Bareskrim juga menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Selain itu, BPOM telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
(FRI)