Sebagai informasi, sepanjang 2022, Kemensos mencatat ada 326 orang penderita gagal ginjal akut akibat keracunan obat sirop. Dengan rincian, sebanyak 204 orang meninggal, dan 122 orang yang sudah sembuh namun masih harus menjalani perawatan.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Endis (ED) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Chemical Samudera, dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Chemical Samudera. Kemudian, Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), Alvio Ignasio Gustan dan Direktur CV APG, Aris Sanjaya.
Bareskrim juga menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Selain itu, BPOM telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
(FRI)