sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Korupsi PDNS, Eks Dirjen Aptika Kominfo Divonis Enam Tahun Penjara

News editor Jonathan Simanjuntak
10/03/2026 21:01 WIB
Majelis hakim menyatakan bahwa Semuel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan para penuntut umum.
Kasus Korupsi PDNS, Eks Dirjen Aptika Kominfo Divonis Enam Tahun Penjara
Kasus Korupsi PDNS, Eks Dirjen Aptika Kominfo Divonis Enam Tahun Penjara

Dalam sidang ini, hakim juga membacakan vonis untuk empat terdakwa lainnya. Mereka di antaranya:

1. Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono, divonis sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp1,5 miliar subsider 1 tahun.

2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020-2022 Nova Zanda, divonis 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari.

3. Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021 Pini Panggar Agusti, divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp1 miliar subsider 6 bulan.

4. Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfi Asman, divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement