sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Korupsi Tanah di Cakung Rugikan Negara Rp155,4 Miliar

News editor Puteranegara
13/01/2023 18:46 WIB
Kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Cakung, Jakarta Timur itu merugikan negara Rp155,4 miliar.
Kasus Korupsi Tanah di Cakung Rugikan Negara Rp155,4 Miliar. Foto: MNC Media.
Kasus Korupsi Tanah di Cakung Rugikan Negara Rp155,4 Miliar. Foto: MNC Media.

Saat itu Yoory mengetahui tanah tersebut masih dikuasai oleh PT Sapere Aude. PT Laguna Alamabadi saat itu juga memberikan jaminan sertifikat tanah di Tangerang Selatan, namun Perumda sarana Jaya tidak dapat memiliki karena tidak segera diurus hak tanggungannya.

"Bahwa pembayaran tanah Ujung Menteng yang dilakukan Perumda Sarana Jaya Kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp 155.495.600.000 telah digunakan oleh saudara Komarudin (Dirut PT Laguna Alamabadi) untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan lain miliknya," jelasnya.

Disisi lain, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengeksekusi Yoory Pinontoan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement