sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Korupsi Waskita Karya (WSKT) Sudah Terendus Sejak 2016, Simak Tiga Faktanya

News editor Febrina Ratna
08/05/2023 15:35 WIB
Tindak pidana korupsi di PT Waskita Karya Tbk (WSKT) bukan hal baru. Ternyata kasus korupsi di internal perusahaan sudah terendus sejak 2016.
Kasus Korupsi Waskita Karya (WSKT) Sudah Terendus Sejak 2016, Simak Tiga Faktanya. (Foto: MNC Media)
Kasus Korupsi Waskita Karya (WSKT) Sudah Terendus Sejak 2016, Simak Tiga Faktanya. (Foto: MNC Media)

Untuk Membayar Utang Akibat Proyek Pekerjaan Fiktif

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap bahwa pencairan dana SCF tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap utang perusahaan yang timbul akibat pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif. 

Sebelumnya, sebanyak 14 proyek fiktif yang diduga telah dikorupsi petinggi Waskita Karya telah diungkap oleh Ketua KPK Agus Rahardjo pada Desember 2018 lalu. Proyek fiktif tersebut di antaranya:

  1. Proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, Jawa Barat;
  2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) paket 22, Jakarta ;
  3. Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara;
  4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat;
  5. Proyek normalisasi kali pesanggarahan paket 1, Jakarta;
  6. Proyek PLTA Genyem, Papua;
  7. Proyek tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat;
  8. Proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta;
  9. Proyek fly over Merak-Balaraja, Banten;
  10. Proyek Jalan Layang non tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta;
  11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi W 1, Jakarta;
  12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali;
  13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali;
  14. Proyek Jembatan AJI Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Hingga kuartal III 2022, utang Waskita Karya berdasarkan pembukuan perusahaan telah mencapai Rp82,4 triliun. Besarnya utang Waskita Karya ini, membuat Menteri BUMN Erick Thohir harus memastikan adanya restrukturisasi keuangan dan mendorong perpanjangan tenor (jangka waktu) pengembalian utang di perbankan hingga 8 tahun. 

Kemudian, Erick juga akan melakukan restrukturisasi pendanaan perusahaan dengan skema suntikan dana negara berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) atau Right Issue di Bursa Efek Indonesia (BEI). Serta menjual aset Waskita Karya kepada Indonesia Investment Authority.

Penulis: Rissa Sugiarti

(FRI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement