Penyalahgunaan Penerbitan Obligasi
Kala itu, perkara hukum tindak pidana korupsi di Waskita Beton Precast berkaitan dengan penyalahgunaan penerbitan bond (obligasi).
Praktik korupsi terus terjadi hingga akhirnya menyeret beberapa nama petinggi di Waskita Karya sebagai tersangka, seperti Destiawan Soewardjono (Direktur Utama Waskita Karya), Bambang Rianto (Direktur Operasi II), Haris Gunawan (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Mei 2018 - Juni 2020), Taufik Hendra Kusuma (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Juli 2020 - Juli 2022).
Menggunakan Dokumen Pendukung Palsu
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan status tersangka kepada nama-nama tersebut atas keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi melalui penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan Waskita Karya dan Waskita Beton Precast di beberapa bank.
Dalam tindak pidana korupsi Waskita Karya, Destiawan Soewardjono Eks Direktur Utama Waskita Karya berperan untuk memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu.