IDXChannel - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyetorkan uang senilai Rp51,1 miliar ke kas negara terkait kasus pencucian uang dan pemalsuan dokumen terpidana Leo Chandra.
“Penyetoran uang rampasan sebesar Rp51.124.796.039,32,- (lima puluh satu miliar seratus dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh enam tiga puluh sembilan rupiah tiga puluh dua sen) yang dilaksanakan pada hari ini adalah bukti bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).
Kejari Jakpus berharap, penyetoran uang rampasan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Kami pun berharap kegiatan penyetoran uang rampasan ini dapat mengirimkan pesan jelas kepada masyarakat bahwa tindak pidana pencucian uang tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.