sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Pencucian Uang, Kejari Jakpus Setor Rp51 Miliar ke Negara

News editor Riyan Rizki Roshali
15/03/2023 22:28 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyetorkan uang senilai Rp51,1 miliar ke kas negara terkait kasus pencucian uang dan pemalsuan dokumen.
Kasus Pencucian Uang, Kejari Jakpus Setor Rp51 Miliar ke Negara (Foto: MNC Media)
Kasus Pencucian Uang, Kejari Jakpus Setor Rp51 Miliar ke Negara (Foto: MNC Media)

Penyetoran uang Rp51,1 miliar itu dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Bank BCA.

Terdakwa Leo Chandra dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 serta menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 51.124.796.039,32 dirampas untuk negara. 

“Atas putusan Mahkamah Agung RI tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor PRINT-192/M.1.10/Eku.3/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 melaksanakan penyetoran barang bukti tersebut yang tersimpan dalam RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Kas Negara,” kata Bani.

Adapun penyetoran Rp51,1 Miliar itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo kepada Government Business Head Region 4 Jakarta 2, Yoga Sulistijono.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement