Penyetoran uang Rp51,1 miliar itu dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Bank BCA.
Terdakwa Leo Chandra dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 serta menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 51.124.796.039,32 dirampas untuk negara.
“Atas putusan Mahkamah Agung RI tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor PRINT-192/M.1.10/Eku.3/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 melaksanakan penyetoran barang bukti tersebut yang tersimpan dalam RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Kas Negara,” kata Bani.
Adapun penyetoran Rp51,1 Miliar itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo kepada Government Business Head Region 4 Jakarta 2, Yoga Sulistijono.
(DES)