sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Pengadaan Tanah Pulo Gebang, KPK Panggil Empat Eks Anggota DPRD DKI

News editor Riyan Rizki Roshali
21/03/2023 16:54 WIB
KPK memanggil empat mantan anggota DPRD DKI periode 2014-2019 sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang.
Kasus Pengadaan Tanah Pulo Gebang, KPK Panggil Empat Eks Anggota DPRD DKI (Foto: MNC Media)
Kasus Pengadaan Tanah Pulo Gebang, KPK Panggil Empat Eks Anggota DPRD DKI (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat mantan anggota DPRD DKI periode 2014-2019 sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur 2018-2019.

“Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur Tahun 2018-2018,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).

Ali menjelaskan, empat anggota DPRD DKI Jakarta itu adalah Achmad Zairofi, Muhammad Sangaji, Yusriah Dzainun dan Lulu Mawaddah. Keempat merupakan mantan anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019.

Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat mantan anggota DPRD DKI, lembaga antirasuah itu juga akan memeriksa seorang dokter gigi bernama Nurina Mira Wati dalam kasus yang sama.

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Setia Budi, Jakarta Selatan,” jelasnya.

KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019. KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK masih belum membeberkan secara terang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

(DES)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement