IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) agar kabur ke luar negeri.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu menitipkan pesan agar Rafael Alun jantan menghadapi proses penyelidikan di KPK.
"Saudara RAT sebagai warga negara yang baik juga aparatur pemerintahan akan berani bertanggung jawab dan menghadapi proses ini. Kami juga mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Dihadapi saja prosesnya," kata Asep saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).
KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun dari tingkat pemeriksaan dan klarifikasi di Kedeputian Pencegahan ke tahap penyelidikan.