KPK saat ini sedang menyelidiki dan mencari unsur pidana suap dan gratifikasi terkait harta janggal Rafael Alun Trisambodo.
"Proses sekarang ini masih dalam penyelidikan. Tentunya kita komitmen untuk menyelesaikan perkara ini. Tentunya juga masyarakat seluruh Indonesia menunggu dan mohon didoakan dan di support terus kepada kami," ungkap Asep.
Sejauh ini, KPK belum mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Rafael Alun Trisambodo ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebab, Rafael Alun masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga:
"Tapi nanti setelah naik penyidikan kita akan lakukan pencegahan," tegas Asep.
(DES)