IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan peluang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun bisa diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri, Jaksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud menjelaskan, pihaknya dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyelesaikan semua Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diduga sebagai TPPU terlebih dahulu.
Lalu, jika ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik.
"Terus yang berikutnya, apabila nanti dari laporan penyediaan pencucian uang itu ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," kata Mahfud usai rapat bersama Menkeu dan Kepala PPATK di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).
"Tapi ini yang TPPU ini, ini akan ditindaklanjuti yang mana ditemukan alat bukti nanti akan disidik oleh Kementerian Keuangan sebagai penyidik, PPNS penyidik di bidang pajak dan kepabeanan," sambungnya.
Setelah itu, barulah dugaan TPPU itu bisa saja diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya.
"Atau, mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, penyidik lainnya yaitu polisi atau jaksa, atau KPK. Itu kesepakatannya," ucapnya.
Diketahui, Mahfud mengungkapkan jika pergerakan uang janggal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya senilai Rp300 Triliun, ternyata mencapai Rp349 Triliun.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa pergerakan uang janggal tersebut bukanlah korupsi, dan tidak seluruhnya dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi Rp 349 T. Enggak ini, transaksi mencurigakan dan itu banyak juga melibatkan dunia luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan, dengan mungkin orang kementerian keuangan, tetapi yang banyak itu kan mereka," kata Mahfud.
"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun. Sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu, ya lebih dari itu 349 triliun, mencurigakan. Dan saudara harus tahu bahwa tindak pidana pencucian uang itu sering menjadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan," sambungnya.
(SAN)
Market Watch
Major Indexes
Currencies
- USD-IDR
- 14,945
0.00%
- 0
- HKD-IDR
- 6
0.00%
- 0
Commodities
- Emas
- 939,339
+0.70%
- +6,506
- Minyak
- 1,074,994
+0.14%
- +1,495
Mahfud MD Sebut Dugaan Pencucian Uang Rp349 Triliun Diserahkan ke Polri dan KPK
Pihaknya dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyelesaikan semua Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diduga sebagai TPPU terlebih dahulu.

Mahfud MD Sebut Dugaan Pencucian Uang Rp349 Triliun Diserahkan ke Polri dan KPK (FOTO:MNC Media)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis IDX Channel tidak terlibat dalam materi konten ini.