sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kata KPK soal Salah Blokir Rekening Penjual Burung

News editor Arie Dwi Satrio
27/01/2023 11:29 WIB
KPK memastikan, permohonan pemblokiran rekening ke bank ditujukan untuk para tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
Kata KPK soal Salah Blokir Rekening Penjual Burung. (Foto: MNC Media)
Kata KPK soal Salah Blokir Rekening Penjual Burung. (Foto: MNC Media)

"Jadi benar KPK telah melakukan pemblokiran rekening bank milik para tersangka dan pihak terkait lainnya karena diduga memiliki sangkut paut dengan dugaan perbuatan korupsi dalam perkara tersebut," kata Ali. 

"Sebagaimana informasi yang kami terima, permohonan pemblokiran ditujukan pada salah satu Bank Swasta Nasional dengan mencantumkan secara jelas identitas dari pihak-pihak yang dimintakan blokir rekeningnya," sambungnya.

Dalam kesempatan ini, Ali menjelaskan bahwa KPK memiliki kewenangan sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait permohonan pemblokiran rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.

"KPK dapat memerintahkan kepada Bank atau Lembaga Keuangan lainnya melakukan pemblokiran rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa maupun pihak terkait lainnya," katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement