sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kata KPK soal Salah Blokir Rekening Penjual Burung

News editor Arie Dwi Satrio
27/01/2023 11:29 WIB
KPK memastikan, permohonan pemblokiran rekening ke bank ditujukan untuk para tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
Kata KPK soal Salah Blokir Rekening Penjual Burung. (Foto: MNC Media)
Kata KPK soal Salah Blokir Rekening Penjual Burung. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, permohonan pemblokiran rekening ke pihak bank ditujukan untuk para tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur. Salah satunya, tersangka Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sehingga, KPK memastikan, tidak mengajukan permohonan pemblokiran ke pihak bank atas nama penjual burung Ilham Wahyudi. Meski memang, setelah ditelusuri ada kesamaan terkait nama dan tanggal lahir penjual burung di Pamekasan tersebut dengan tersangka suap dana hibah Pemprov Jatim.

"Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening bank oleh KPK, namun memang nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka KPK dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Lebih lanjut, Ali menerangkan bahwa ada empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah Pemprov Jatim yang sudah dimohonkan untuk diblokir. Mereka yakni, Sahat Tua P Simanjuntak; Rusdi; Abdul Hamid; serta Ilham Wahyudi alias Eeng.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement