Sebelumnya, dalam tahap pertama Menkeu Sri Mulyani melaporkan hasil penelitian kredit-kredit bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari tim terpadu yang melibatkan empat perusahaan.
Keempat perusahaan terindikasi fraud itu diantaranya, PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAMDATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.
"Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009," pungkas Menkeu Sri.
(SLF)