IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjerat tiga tersangka dugaan kasus korupsi timah dengan pasal tambahan berupa tindak pidana pencurian uang. Mereka yaitu SG selaku komisaris PT SIP, SP selaku direktur utama PT RBT, dan RI selaku direktur utama PT SBS dengan pasal pencucian uang.
"Tersangka SG, SP, dan RI dikenakan selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 S 1 ke 1 KUHP," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Menurutnya, tersangka SG, SP, dan RI diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya. Seperti mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSA milik tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility
"Kemudian melakukan pembelian beberapa aset dengan mengatasnamakan orang lain," ujarnya.