sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Jerat Tiga Tersangka Korupsi Timah dengan Pasal Tambahan Pencucian Uang

News editor Ari Sandita
13/06/2024 15:41 WIB
Kejagung menjerat tiga tersangka dugaan kasus korupsi timah dengan pasal tambahan berupa tindak pidana pencurian uang.
Kejagung Jerat Tiga Tersangka Korupsi Timah dengan Pasal Tambahan Pencucian Uang. (Foto: MNC Media)
Kejagung Jerat Tiga Tersangka Korupsi Timah dengan Pasal Tambahan Pencucian Uang. (Foto: MNC Media)

Kejagung RI pada Kamis (13/6/2024) juga melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap 10 tersangka dan barang buktinya di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.  

Identitas para tersangka tersebut, yakni MRPT selaku direktur utama PT Timah periode tahun 2016-2021, EE selaku direktur keuangan PT Timah periode tahun 2017-2018, HT selaku direktur utama CP VIP.

Kemudian, MBG selaku direktur utama PT SIP, SG selaku komisaris PT SIP, RI selaku direktur utama PT SBS, BY selaku eks komisaris CP VIP.

Lalu, RL selaku general manager PT TEIN, SP selaku direktur utama PT RBT, dan RA selaku direktur pengembangan usaha PT RBT.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement