Atas dasar itu, penyidik melakukan pencekalan terhadap ketiga mantan stafsus Nadiem. “Jadi, per 4 Juni 2025, berarti kemarin, penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu sudah ditetapkan sebagai pihak atau sebagai orang yang dilakukan pencegahan,” kata Harli.
Setidaknya, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook diketahui mencapai Rp9,9 triliun. Penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini.
Padahal, pada tahun itu Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook. "Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama," ujar dia.
Ia menambahkan, pihak Kemendikbudristek melakukan kajian uji coba terkait efektivitas penggunaan laptop berbasis Chromebook. “Kalau tidak salah di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” kata dia.
(kunthi fahmar sandy)