sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Bakti Kominfo

News editor Erfan Ma'ruf
28/03/2023 20:39 WIB
Kejagung kembali memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi Bakti Kominfo.
Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Bakti Kominfo. (Foto: MNC Media)
Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Bakti Kominfo. (Foto: MNC Media)

"LH selaku Penanggung Jawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara," tambahnya. 

Para saksi diperiksa dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020- 2022. Terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. 

Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement